META DATA

Info Data

  Nama Dataset

Jumlah Penduduk menurut Jenus Kelamin Per Desa / Kelurahan

  Produsen Data

KECAMATAN SUKASARI

  Tanggal Pembuatan

2024-01-28 11:19:44am

  Tanggal Update

2024-11-26 05:18:16am

  Link API

https://opendata.sumedangkab.go.id/index.php/api/data_kec98_4

Informasi Umum

  Identifikasi Penyelenggara Kegiatan

  PENYELENGGARA :

   Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang 

  ALAMAT LENGKAP PENYELENGGARA :

   Jl.Raya Genteng KM 04 Sukasari Kabupaten Sumedang

  Penanggung Jawab Kegiatan (Contact Person)

  PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN :

   Drs. SUTARSA

  PENANGGUNG JAWAB TEKNIS KEGIATAN :

   BENI SUBARKAH.,S.Kom

  Informasi Umum Kegiatan

  TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN :

            Kependudukan adalah isu strategis yang bersifat lintas sektoral dan Informasi perkembangan Kependudukan merupakan informasi yang sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi Pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu, diperlukan data perkembangan kependudukan yang valid dan mutakhir. Data kependudukan ini diperoleh dari data registrasi penduduk dan non registrasi. Data registrasi merupakan data yang diperoleh dari hasil pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, sedangkan data non registrasi yaitu data yang didapat dari lintas sektoral. Ketersediaan data perkembangan kependudukan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan Sistem Informasi Kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk tujuan yang berbeda-beda merupakan kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.
         Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya  dan  kerahasiaannya  oleh  Negara  dengan  menyimpannya  di Data Center. Data Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013).Data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang harus dilindungi kerahasiaannya (pasal 84 ayat 1) dan ketentuan lebih lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang  meliputi himpunan data perseorangan  berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk :
  1. Pelayanan publik antara lain  untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
  3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
  4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
  5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal
Dengan demikian, informasi tentang Jumlah Penduduk menurut Jenus Kelamin Per Desa / Kelurahan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang suatu wilayah dan penting untuk berbagai keperluan perencanaan dan pengambilan keputusan


  FREKUENSI PENGUMPULAN DATA :

   Tahunan

  TIPE PENGUMPULAN DATA :

   Longitudinal Cross Sectional

Metodologi

  Metodologi

  CARA PENGUMPULAN DATA :

   Pengamatan (Observasi)

  CAKUPAN WILAYAH SURVEY :

   Seluruh Desa di Kecamatan Sukasari (7 Desa) 

  JENIS RANCANGAN SAMPEL :

   Sampel nonprobabilitas

  METODE PEMILIHAN SAMPEL STAGE TERAKHIR :

   -

  UNIT OBSERVASI :

   Perangkat Desa

Pengumpulan Data

  Pengumpulan Data

  METODE PENGUMPULAN DATA :

    Supervisi

  MELAKUKAN UJI COBA (PILOT STUDY) :

   Ya

  PETUGAS PENGUMPULAN DATA :

   Kader Pendata

  PERSYARATAN PENDIDIKAN TERENDAH PETIGAS PENGUMPULAN DATA :

   SMK/SMA

  MELAKUKAN PELATIHAN PETUGAS :

   Ya

  JUMLAH PETUGAS :

   
Kader Pendata : 24 Orang
Supervisor : 9 Orang


Pengolahan Data

  Pengolahan Data, Penyajian, dan Analisis

  METODE PENGOLAHAN :

   
   1. Penyuntingan (Editing)
2. Penyandian ( Coding)
3. Data Entry 
4. Penyahihan ( Validasi)


  TINGKAT PENYAJIAN YANG DIHARAPKAN :

   -

  METODE ANALISIS :

   Deskriptif

  UNIT ANALISIS :

   Perangkat Desa

  PRODUK DATA YANG TERSEDIA UNTUK UMUM :

   Digital

Variabel Metadata

Nama Konsep Definisi Refrensi Waktu
NO Angka Angka yang menunjukan banyaknya Desa 1 Tahun
Desa/Kelurahan Nama Desa Jenis Kelamin 1 Tahun
Laki Laki Angka Jumlah Penduduk Laki Laki 1 Tahun
Perempuan Angka Jumlah Penduduk Perempuan 1 Tahun

Kegiatan

Jenis Tanggal Awal Tanggal Akhir
Perencanaan Kegiatan 2023-01-01 2023-03-01
Pengumpulan Data 2023-04-01 2023-06-30
Pengolahan Data 2023-07-01 2023-07-30
Diseminasi Hasil 2023-08-01 2023-09-30
Evaluasi 2023-10-01 2023-10-30