Detail Dataset SIPD

Data Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dengan ketentuan badan usaha yang memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) dan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIAPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIKSEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT


Kode Indikator: 2.15.000037
Satuan: Dokumen
Kode Bidang: 2.15
Tahun: 2023
Nilai: 0

⬅ Kembali ke Daftar SIPD